BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Saturday, 15 June 2013

"SAAT TERINDAH DALAM HIDUPKU"

Kusadari akan dosa-dosa masa laluku,
tapi tak pernah Kau ungkitnya ketika aku berada di hadirat-Mu.


Lalu, kudekati Engkau, dan...

Kubersihkan debu di kaki-Mu, 
dan Kau balas dengan hapuskan noda di hatiku;

Kukeringkan air yang membasahi kaki-Mu,
dan Kau balas dengan menyejukan jiwaku dengan ampunan-Mu;

Kuharumkan kaki-Mu dengan minyak duniawiku,
dan Kau balas dengan meyucikan seluruh tubuh dan jiwaku 
dengan minyak Surgawi-Mu.

Kutersadar ketika Suara-Mu menggema lembut 
di dalam batinku: "ANAK-KU, DOSAMU TELAH KUAMPUNI."


Salam dan doa dari seorang sahabat untuk para sahabatnya,

**Duc in Altum***


Bacaan Injil Luk 7:36- 8:3
(16 jun 13)

Friday, 14 June 2013

Love Them Like Jesus


The love of her life is drifting away
They're losing the fight for another day
The life that she's known is falling apart
A fatherless home, a child's broken heart

You're holding her hand, you're straining for words
You trying to make - sense of it all
She's desperate for hope, darkness clouding her view
She's looking to you

Just love her like Jesus, carry her to Him
His yoke is easy, His burden is light
You don't need the answers to all of life's questions
Just know that He loves her and stay by her side
Love her like Jesus
Love her like Jesus

The gifts lie in wait, in a room painted blue
Little blessing from Heaven would be there soon
Hope fades in the night, blue skies turn to gray
As the little one slips away

You're holding her hand, you're straining for words
You're trying to make sense of it all
They're desperate for hope, darkness clouding their view
They're looking to you

Just love them like Jesus, carry them to Him
His yoke is easy, His burden is light
You don't need the answers to all of life's questions
Just know that He loves them and stay by their side
Love them like Jesus

Lord of all creation holds our lives in His hands
The God of all the nations holds our lives in His hands
The Rock of our salvation holds our lives in His hands
He cares for them just as He cares for you

So love them like Jesus, love them like Jesus
You don't need the answers to all of life's questions
Just know that He loves them and stay by their side
Love them like Jesus
Love them like Jesus

:) be still my soul


Segala sesuatu indah pada waktunya..

Hari ini habis minggu pertama saya praktikal di pra-sekolah Sk. Inanam laut.. I feel so blessed atas apa yang saya telah lalui selama satu minggu nie....Actually, saya dengan kawan2 saya pilih sk.Bukit padang untuk praktikal tetapi bila kami p lapor diri pada hari isnin yang lalu, guru besar cakap telah menolak pemohonan kami awal2.. Bayangkan what I was feel that time.. macam hitam duniaku.. Pengurus praktikal di institusi kami lansung tak da maklumkan kami.. I just say God give us guidance... hari itu sangat2 membuatkan saya stress..Terpaksa mencari tempat praktikal hari itu juga & urus pada masa itu juga.. selepas dapat tempat prktikal yang difikir tempat tinggal & sewa kereta.. saya tidak dapat bercakap sudah masa tu coz I'm really streess fikirkan semua itu...but I believe that God will not let us through the things that we can't handle.. thanks God malam tu juga segalanya selesai problem.. :)
Kesabaran & kepercayaan itu sangat penting in our life..:) selama empat hari berhadapan dengan budak2 saya rasa semakin hari saya dapat mengenal mereka lebih mendalam.. Keempat hari saya sudah mula boleh handle mereka.. :) walaupun kanak2 nie macam2 ragam, gaya tapi mereka sentiasa buatkan saya tersenyum..  
semakin hari semakin saya sayang dengan mereka <3 I 
I feel so blessed this week, selepas melalui hari isnin yang sangat menstresskan n then Tuhan memberikan saya peluang untuk menikmati hari2 yang indah.. Segala sesuatu indah pada waktunya..
Thankss Lord Jesus..


Saturday, 8 June 2013

Perkhawinan dalam Katolik

KATEKESE 7 JUNI

Apa itu Konvalidasi Perkawinan? (Pemberesan Perkawinan secara Katolik)

1. Definisi Konvalidasi Perkawinan
Konvalidasi perkawinan (marriage convalidation) artinya adalah menjadikan suatu perkawinan yang sudah ada, diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi perkawinan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik) namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar sebuah perkawinan diakui oleh Gereja Katolik, perkawinan itu harus dilakukan di Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar perkawinan dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum Gereja Katolik.

2. Apa maksudnya diadakan Konvalidasi Perkawinan?
Di mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik, namun perkawinan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai perkawinan yang sah secara kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki. Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki perkawinan yang non-kanonik itu tanpa maksud mengelabui/ mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan kesungguhan hati/ pertobatannya atas kesalahpahamannya dan perbuatannya yang keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan perkawinan tersebut “berlaku selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)” dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan bagi tugas- tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi perkawinan.

Konvalidasi perkawinan ini ada, karena Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi makna perkawinan yang merupakan penggambaran kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya mengesahkan perkawinan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya, agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak terceraikan. Dengan disahkannya perkawinan menurut ketentuan Gereja Katolik, maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.

3. Di hadapan siapa konvalidasi perkawinan diadakan?
Di hadapan imam, sebagai wakil Gereja. Jika imam (pastor paroki) mempercayai maksud pasangan dan jika tidak ada halangan lain yang belum dibereskan, maka ia mempunyai hak dan dapat memberikan dispensasi dan mengesahkan perkawinan tersebut, sehingga perkawinan dapat dikatakan sebagai sah dan memenuhi ketentuan (licit).

4. Konvalidasi Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik 1983:

Kitab Hukum Kanonik menyebutkan tentang konvalidasi sebagai berikut:

KHK Kan. 1156

§ 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.

§ 2 Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.

Kan 1157

Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.

Kan 1158

§ 1 Jika halangan itu publik, kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.
§ 2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia, dan itu oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.

Kan 1159

§ 1 Perkawinan yang tidak sah karena cacat kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
§ 2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
§ 3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.

Kan 1160

Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.

Kan 1161

§ 1 Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§ 2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
§ 3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.

Kan. 1127

§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.

Sumber: Situs Katolisitas
--Deo Gratias--

Smile & laugh together :D
LOVE my bestfriends@sister...mwaaah!


:) kundasang..4 may 2013


Always keep your smile. That's how I explain my long life.

 I believe I can fly

 Smelling the daisy flower :)

I love purple :)